الاثنين، 9 مايو 2011

tinjauan umum hukum syara'


Hukum  merupakan kata serapan dari bahasa arab yakni al hukm yang secara etimologi berarti mencegah, memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kata hukum didefinisikan sebagai peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat (negara).


Sedangkan asy syara’ secara etimologi berarti jalan menuju aliran air, jalan yang mesti dilalui, atau aliran air sungai. Pada awalnya istilah ini menunjuk pada pengertian Ad Din (agama) secara  umum. Al quran mengunakan kata syara’ untuk menunjukkan pengertian: jalan yang terang dan nyata untuk mengantarkan manusia kepada keselamatan dan kesuksesan di dunia maupun akherat.
Pengertian hukum syara’ secara global yaitu hukum Islam. Sedang menurut terminologi ilmu ushul fiqh, hukum syara’ adalah:
خطاب الله المتعلّق بأفعال المكلّفين اقتضاءاً أو تخييراً أو وضعاً
Titah Allah SWT  yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik dalam bentuk tuntutan, pilihan atau dalam bentuk ketentuan yang ditetapkan.
 Dari definisi di atas dapat dimengerti bahwa hukum syara’ merupakan firman Allah termasuk juga hadits –hadits nabi SAW karena apa yang diucapkan oleh nabi juga merupakan wahyu dari Allah karena nabi tidak berucap menurut kemauan nafsunya sebagaimana disebutkan dalam surat An Najm ayat 3-4:
وَ ماَ يَنْطِقُ عَنِ الهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى
 Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”.
yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk tuntuntan untuk melakukan atau larangan meninggalkan suatu perbuatan, ataupun pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, atau ketentuan dalam bentuk penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang (maani’).
Secara garis besar hukum syara’ dibagi menjadi dua, yaitu: hukum taklifi dan hukum wadh’i.
Hukum Taklifi
Hukum taklifi menurut sebagian besar ulama ushul fiqh didefinisikan sebagai berikut:
  ما اقتضى طلب فعل من المكلف أو كفه عن فعل أو تخييره بين الفعل و الكف عنه
“Apa yang mengandung perintah bagi mukallaf untuk melakukan perbuatan atau tidak melakukan, ataupun memilih antara melakukan perbuatan atau tidak melakukannya”.
Dari definisi hukum taklifi diatas dapat diketahui bahwa hukum taklifi ada lima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Hukum Wadh’i
Hukum taklifi menurut sebagian besar ulama ushul fiqh didefinisikan sebagai berikut:
ما اقتضى وضع شيء سبباً لشيء أو شرطاً له أو مانعاً منه
“Aturan yang mengandung ketentuan bahwa sesuatu menjadi sebab bagi sesuatu yang lain, atau menjadi syarat baginya, atau menjadi penghalang untuknya”. 
Pada hakikatnya hukum wadh’i sangat erat kaitannya dengan hukum taklifi, baik dalam bentuk sebab sehingga melahirkan akibat yakni suatu hukum taklifi, ataupun dalam bentuk syarat sehingga memungkinkan berlakunya suatu hukum taklifi, atau juga dalam bentuk halangan yang menjadikan tidak dapat terlaksananya suatu hukum taklifi. Disamping itu, termasuk pula dalam pembahasan mengenai hukum wadh’i ialah pembahasan yang berkaitan dengan ‘azimah (hukum yang berlaku umum dan keadaan normal) dan rukhshah (keringanan), 

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق